Pangkalpinang – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Fajar Sulaeman Taman, sabtu (2/12) mengatakan, hingga Desember 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung telah melakukan harmonisasi terhadap 51 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), 106 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada), serta menyusun 10 Naskah Akademik.
Disampaikan Fajar, dari jumlah tersebut, Raperda terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 10, lalu Raperkada terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka sebanyak 40.
Sedangkan Naskah Akademik merupakan inisiatif dari DPRD Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD Kabupaten Belitung Timur, DPRD Kabupaten Belitung dan Kabupaten Bangka Barat masing-masing berjumlah 2 Naskah akademik . sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka masing masing sebanyak 1 (satu) Naskah Akademik,
Fajar menuturkan, Raperda yang paling banyak dibahas terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Sementara Raperkada yang paling banyak diharmonisasi yaitu terkait dengan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas/ Badan, " ujar Fajar.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, kegiatan harmonisasi yang telah dilakukan dapat menjadi proses penyelarasan baik secara substansi maupun teknik.
"Sehingga peraturan yang lahir tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata Harun.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|